logo
×

Rabu, 25 November 2015

OC Kaligis Merasa Dituntut Hukuman Mati

OC Kaligis Merasa Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis (tengah) berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 November 2015. (Antara/Widodo S Jusuf)
NBCIndonesia.com - Terdakwa suap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan OC Kaligis merasa dituntut mati dalam perkara yang membelitnya itu. Dalam nota pembelaan (pleodi) pribadi yang diberi judul "Saya Bukan Pencuri Uang Negara" mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu menilai tuntutan pidana 10 tahun terhadapnya penuh dengki.

"Tuntutan 10 tahun di usia saya 74 tahun identik dengan tuntutan hukuman mati. KPK menghendaki saya mati dipenjara," kata Kaligis membacakan pledoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).

Dalam sidang yang dipenuhi pendukung Kaligis, dari kolega, keluarga, hingga selebriti seperti Tetty Liz Indriati, Baim Wong, dan Marshanda, sesekali diselingi tepuk tangan dan tawa dari pengunjung sidang tanpa adanya teguran dari hakim.

Kaligis menuding tuntutan jaksa yang tebalnya lebih dari 600 halaman hanya copy-paste dari dakwaan. Jaksa juga dituduh memanipulasi fakta dengan menyusun dalil-dalil yang tak sesuai dengan fakta persidangan. Bahkan, jaksa dituding mengesampingkan pengakuan-pengakuan saksi.

Dalam tuntutan yang dibacakan penuntut umum pada sidang, Rabu (18/11) disebutkan, fakta hukum yang digunakan untuk menuntut tinggi Kaligis yang dinyatakan terbukti menyuap hakim untuk memengaruhhi putusan berdasarkan pengakuan saksi M Yagari Bhastara alias Garry, Tripeni Irianto Putro, dan saksi Syamsir Yusfan.

Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan yang memeriksa dan mengadili permohonan Kaligis mengaku menerima amplop putih dari terdakwa. Sedangkan Syamsir Yusfan selaku panitera mengaku pernah beberapa kali mengantarkan terdakwa menghadap Tripeni.

Kaligis menilai hal itu tidak benar lantaran selama persidangan tidak ada satupun saksi yang mengaku melihat dirinya menyerahkan amplop kepada Tripeni. Tripeni sendiri menegaskan memutus perkara yang dimohonkan Kaligis bukan karena disuap.

"Jaksa penuntut umum (JPU) memanipulasi fakta dengan menyatakan seolah-olah dalil yang diuraikan dan disimpulkan JPU telah didukung keterangan saksi Tripeni, Garry, yang kemudian keterangan saksi Tripeni didukung keterangan saksi Syamsir Yusfan," kata Kaligis.

Kaligis menilai, tuntutan yang diberikan kepadanya tidak sesuai dengan tatanan hukum. Sebab, perkaranya yang satu paket dengan perkara Tripeni, Syamsir Yusfan namun hanya dirinya yang dituntut tinggi. Padahal dia tidak ditersangkakan karena operasi tangkap tangan (OTT).

Pengacara Penyuap Pengadilan

Sebagai perbandingan Kaligis membeberkan perkara-perkara pengacara yang divonis bersalah karena menyuap hakim seperti perkara Mario Cornelio Bernado yang dituntut 5 tahun, pengacara Tengku Syaifududdin Popon hasil OTT dalam perkara Abdullah Puteh dituntut 4 tahun, 6 bulan penjara.

Dia juga menyinggung, dalam perkara suap umumnya penerima lebih besar hukuman dan tuntutannya ketimbang pemberi suap. Kaligis tidak mau disamakan dengan jaksa Urip maupun Komjen Djoko Susilo (DS) yang dipidana tinggi lantaran statusnya sebagai penegak hukum.
Kaligis berdalih, kendati advokat merupakan penegak hukum namun mereka bukanlah pegawai negeri sipil (PNS).

"Saya yakin walaupun perkara saya satu paket dengan Tripeni Irianto Putro cs, dan Gerry, mereka semua dituntut tidak lebih dari 5 tahun. Kalau saya dengan usia 74 tahun bukan saja kantor dan pengacara saya dilumpuhkan tetapi dalam benak KPK, saya harus mendapat hukuman mati," ujarnya.(BS)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: