![]() |
Abraham Lunggana |
Keyakinan tersebut muncul seusai dirinya diperiksa ulang sebagai saksi di Bareskrim Polri atas dua orang tersangka kasus korupsi UPS, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Saat diperiksa, ia mengaku diberi enam pertanyaan oleh penyidik.
"Mereka tanya kalau kasus UPS tidak masuk KUA-PPAS, boleh enggak Pemprov DKI sebagai pelaksana anggaran melakukan lelang," ujar Lulung, Rabu (25/11/2015).
Lulung menjelaskan, eksekutif tak boleh melakukan lelang. Ia melanjutkan, jika kemudian UPS bisa masuk ke dalam anggaran, berarti ada "tangan jahil" di eksekutif.
"Mungkin oknum di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). BPKAD kan yang memberi nomor rekening, sedangkan yang mengizinkan lelang dan mengadakan biaya lelang adalah Gubernur," ujar Lulung.
Sehingga, menurut Lulung, hal ini semakin mengarah kepada Ahok yang dinilainya menjadi yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Semakin terang benderang bahwa yang paling bertanggung jawab itu adalah Gubernur. Makanya saya bilang, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah dapat diduga menjadi tersangka," tambahnya.
Lulung bahkan membandingkan lamanya waktu ketika ia diperiksa oleh Bareskrim yang hanya menghabiskan waktu selama setengah jam, daripada lamanya waktu Ahok ketika diperiksa. Sehingga, menurut Lulung, penetapan Ahok sebagai tersangka tinggal menunggu penyataan dari polisi.(TS)