| Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama wawancara dengan wartawan, di Balai Kota, Selasa (3/11/2015). Foto: KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza |
“Menyita HP kita kayak penyidik, itu kan enggak boleh sebenarnya,” ujar Ahok usai menghadiri acara Puncak Perayaan Syukur Arah Dasar 2011-2015 Keuskupan Agung Jakarta di JIExpo Kemayoran Jakarta pada Sabtu, 7 November 2015.
Ahok menjelaskan, telepon selularnya pernah disita oleh BPK, saat lembaga itu tengah menginvestigasi kasus pembelian lahan Rumas Sakit Sumber Waras.
Penyitaan HP ini dilakukan untuk mencari tahu apakah sang Gubernur pernah menginstruksikan anak buahnya untuk membeli tanah tersebut. “Ingin cari ada nggak perintah Ahok membeli tanah,” kata dia.
Menurut Ahok, dalam melakukan pemeriksaan, BPK cukup membuat temuan dan menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum seperti KPK, Polri atau Kejaksaan. Penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan dan bagian dari kewenangan penyidik pada aparat penegak hukum.
“Jadi BPK tuh hanya buat laporan temuan. Diserahkan kepada KPK atau Polisi atau Jaksa. Dia melakukan penyitaan macam-macam itu bukan tugas BPK,” kata Ahok. Ahok menilai bahwa apa yang dilakukan BPK ini merupakan langkah tendensius.(vv)

