
NBCIndonesia.com - Presiden Joko dinilai telah membiarkan pembakaran hutan. Karena itu, para tokoh yang tergabung dalam Petisi 28 pun melayangkan somasi kepada Joko.
Somasi tersebut dikirim melalui advokad M Taufik Budiman dan Ahmad Suryono dari Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH SI), dengan tengat waktu 7 x 24 jam. “Jika dalam tenggat waktu 7 x 24 jam sejak somasi dilayangkan dan tidak terdapat respons yang memadai atas somasi ini, kami akan melakukan langkah hukum yang dianggap perlu,” kata salah seorang aktivis Petisi 28, Haris Rusly, di Jakarta, Selasa (10/11).
Yang juga ikut disomasi adalah Gubernur Provinsi Riau, Gubernur Provinsi Jambi, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinisi Kalimantan Tengah, serta bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Diungkapkan Haris, Petisi 28 menilai penegakan hukum terhadap pembakaran lahan dan hutan semakin tidak jelas arahnya alias semakin kabur dan buram. Padahal, korban sudah berjatuhan dan hutan serta lingkungan hidup rusak berantakan.
Apa yang dilakukan pemerintahan Joko dengan menutup-nutupi pribadi dan perusahaan pembakar hutan dinilai merugikan masyarakat. Selain itu juga membuka potensi kongkalikong penanganan kasus ini. Untuk itu, Petisi 28 mendesak pemerintah agar segera membetuk tim independen mengusut kasus ini. Tim diharapkan bekerja secara transparan dan bisa diawasi oleh masyarakat luas dalam mengungkap tabir bencana kebakaran hutan.
Berikut beberapa hal penting isi somasi yang dilakukan oleh Petisi 28.
Kami mendesak Pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla untuk:
1 Membentuk tim independen untuk melakukan pengusutan secara independen, transparan dan tanpa campur tangan pemerintah untuk mengungkap secara tuntas dugaan keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung, baik pribadi-pribadi dan/atau perusahaan-perusahaan yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran lahan. Pengusutan juga harus dilakukan terkait dugaan jual beli izin lahan perkebunan yang melibatkan Pemerintah Pusat serta Gubernur dan Bupati.
2 Melakukan penegakan hukum secara transparan terhadap pembakaran lahan/hutan baik pribadi dan atau perusahaan untuk menghindari terjadinya “hengky pengky” penegakan hukum antara pelaku pembakaran lahan dengan aparat penegak hukum, yaitu dengan membuka daftar perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan pembakaran lahan kepada publik.
Kami menilai jika penegakan hukum dilakukan secara tertutup, konspiratif dan tanpa kontrol publik sebagaimana yang digariskan oleh kebijakan Pemerintahan Joko-Kalla, maka potensi diskriminasi penegakan hukum dan jual beli perkara hukum dalam kasus pembakaran lahan akan sangat mudah terjadi.
Bukankah dengan penegakan hukum yang dilakukan secara transparan saja masih berpeluang terjadi jual beli perkara, apalagi penegakan hukum tersebut dilakukan secara tertutup, beraroma konspiratif dan tanpa kontrol publik. Karena itu, prinsip penegakan hukum yang transparan harus menjadi pegangan utama para penegak hukum, agar keadilan bisa ditegakan dan perkara hukum kejahatan pembakaran lahan tidak “diijon” oleh aparat penegak hukum.
“Atau jangan-jangan ada misi khusus untuk melindungi sejumlah perusahaan tertentu melalui kebijakan penegakan hukum yang dilakukan secara tertutup, karena sejumlah perusahaan yang diduga sebagai pembakar lahan tersebut adalah donatur yang diduga menpunyai kontribusi besar memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat dilangsungkan Pilpres 2019”.
3 Memberi ganti rugi yang layak dan patut kepada puluhan juta korban kabut asap di lokasi yang menerima dampak langsung pembakaran lahan. Kami menilai akibat dari kejahatan pembakaran lahan yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun pribadi serta kelalaian pemerintahan Joko-Kalla dalam mencegah dan mengantisipasi dampak pembakaran lahan telah menyebabkan kerugian yang diderita oleh masyarkat, baik kerugian materil maupun imateril.
Sebagai contoh dari kerugian materiil adalah terganggunya aktivitas masyarakat dalam mencari nafkah, baik petani maupun nelayan yang tidak dapat beraktivitas selama tiga bulan hingga empat bulan, karena jarak pandang yang tergganggu oleh asap pekat.
Sementara kerugian imateriil adalah jatuhnya puluhan korban jiwa akibat menghirupa asap, serta gangguan kesehatan berupa ISPA yang berdampak jangka pendek maupun jangka panjang yang diderita oleh puluhan juta warga.
Kenyataan tersebut dibenarkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa dampak asap akibat pembakaran lahan dan hutan dapat mengganggu kesehatan secara jangka panjang.
4 Mencabut izin, menyita dan merampas (untuk menjadi milik negara) seluruh aset perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar lahan, menginisiasi, mendanai dan/atau perbuatan serupa lainnya.
5 Mengambil langkah-langkah yang penting dan perlu yang bersifat segera dalam upaya penanggulangan akibat pembakaran lahan tersebut dalam kaitannya dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terjadi pada daerah terdampak asap.
Jika dalam tenggat waktu 7×24 jam sejak somasi dilayangkan dan tidak terdapat respons yang memadai atas somasi ini, kami akan melakukan langkah hukum yang dianggap perlu.(prin)