
NBCIndonesia.com - Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk tidak menerima pengaduan Menteri ESDM. Sudirman Said karena tidak mempunyai legal standing.
"Menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing dan karenanya pengaduan Menteri ESDM, Saudara Sudirman Said harus dinyatakan ditolaj atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," demikian permohonan Setnov dalam Nota Pembelaan Setya Novanto Ketua DPR RI terhadap Pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said Berdasarkan Laporan Pengaduan Tertanggal 16 November 2015 yang didapatkan Rimanews, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Setnov juga menyatakan bahwa rekaman yang disampaikan Sudirman Said adalah illegal. "Menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan oleh Saudara Pengadu, Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah illegal/tidak sah sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti," ujar Ketua DPR itu.
Pada permohoan ketiga, Novanto juga menegaskan kepada MKD DPR RI bahwa dirinya tidak bersalah sama sekali. "Menyatakan Saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Atau bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et beno)," kata Novanto.
Nota pembelaan Novanto dalam sidang MKD sebanyak 12 halaman. Pada halaman 12, Novanto menandatangani nota pembelaan diatas materai Rp6000
"Demikian Nota Pembelaan saya, Setya Novanto. Semoga Allah SWT memberikan keadilan yang seadil-adilnya atas kejadian yang telah merugikan nama baik saya dan juga nama baik DPR RI. Jakarta, 7 Desember 2015
Hormat saya,
Teradu/Terlapor
TTD diatas materai Rp6000
Setya Novanto
Anggota DPR RI
(rmn)

