![]() |
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto |
Meskipun rekomendasi Pansus Pelindo II yang telah dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan laporan akhir, Presiden harus tetap menindaklanjuti rekomendasi itu.
"Seyogyanya dijalankan. Tapi seandainya tidak, Pansus bisa bekerja lagi. Warning lagi. Misalnya Hak Menyatakan Pendapat (HMP)," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Saat ini, rekomendasi itu sendiri masih belum disampaikan secara resmi kepada Presiden. Agus mengatakan hal itu hanya persoalan administrasi semata.
"Persoalan administrasi," katanya.
Seperti diketahui, Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka saat membacakan laporan hasil penyelidikan di Sidang Paripurna mengatakan, Pansus menemukan fakta Menteri BUMN Rini Soemarno dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Menteri BUMN dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serra UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Pasal 14 ayat (1).
"Karena itu, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogratifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN," ungkap Rieke.
Sementara pada poin kelima, Pansus Pelindo II juga sangat merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo II RJ Lino.(rn)