![]() |
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (Foto: Ilustrasi) |
"Soal komitmen pemberantasan korupsi Jokowi ini hanya komitmen lisan, bukan tindakan," ujar Direktur LIMA, Ray Rangkuti, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2015).
Menurut Ray, hal itu bisa dilihat dari ungkapan Jokowi yang selalu menyatakan mendukung pemberantasan korupsi tapi kenyataannya dia mempersilakan DPR menjadi inisiator untuk merombak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"(Jokowi) mengatakan mendukung pemberantasan korupsi tapi merestui revisi UU KPK (jadi inisiatif DPR). Ini kan sama saja pola pikirnya dengan DPR," tegasnya.
Seperti diketahui, revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak telah disepakati masuk Prolegnas 2015 dan jika tak selesai akan dimasukkan ke Prolegnas 2016. Jokowi tak menolak upaya perubahan tersebut, dan hanya mengatakan revisi dilakukan asal tak melemahkan KPK.(okz)