![]() |
Yusril Ihza Mahendra |
"Karena itu tersangka atau terdakwa wajib didampingi oleh penegak hukum, apalagi dia diancam pidana di atas lima tahun. Semua itu diatur dalam KUHAP kita," kata advokat senior, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan pers, Sabtu (19/12).
Yusril menyatakan itu dalam keterangan pers yang menjelaskan alasannya bersedia menjadi pengacara dari Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. Penjelasannya terbagi dalam empat bagian, yang diberi judul "Pertanyaan Media mengenai Pak RJ Lino".
Kemarin, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Menurut Yusril, masyarakat harus dididik untuk memahami proses penegakan hukum dan memahami fungsi advokat sebagai penegak hukum.
"Selama ini masyarakat awam telah diracuni oleh pikiran-pikiran konyol seolah advokat membela klien membabi buta karena mendapat bayaran. Mereka lupa bahwa polisi, jaksa, KPK dan semua aparat penegak hukum negara itu digaji dan dibiayai dengan uang rakyat yang tidak sedikit setiap tahunnya," jelas Yusril.
Yusril melanjutkan, tugas aparat hukum adalah menegakkan hukum dengan benar dan adil, bukan untuk menghukum siapa saja yang mereka nyatakan sebagai tersangka dan terdakwa, yang belum tentu benar dan terbukti.
Pikiran-pikiran kolonial yang didasarkan pada HIR (aturan) Hindia Belanda yang menempatkan aparatur negara yang dianggap selalu benar dan rakyat pribumi sebagai "pesakitan" yang tak berdaya berhadapan dengan negara kolonial sudah seharusnya dienyahkan.
"Aneh, masih banyak orang yang punya pikiran dan sikap seperti itu di negara hukum yang sudah (berusia) 70 tahun," ucap Yusril.(rmol)