![]() |
Yusril Ihza Mahendra |
"Kini Pak Lino yang diumumkan KPK menjadi tersangka dan kami Ihza-Ihza Law Firm diminta Beliau untuk menangani perkara tersebut. Kami telah menyatakan bahwa kami menyanggupinya," kata Yusril dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Sabtu (19/12/2015).
Menurut dia, pihaknya bersedia mendampingi bos perusahaan pelat merah itu lantaran profesinya sebagai advokat sama seperti polisi, jaksa, hakim, serta KPK sebagai penegak hukum. Sehingga, lanjut dia, pihaknya berkewajiban mengawal proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Kami sebagai advokat berkewajiban mengawal semua proses itu agar hak-hak tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional," terang Yusril.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu akan tetap kritis dalam melihat landasan hukum dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh KPK ketika menetapkan RJ Lino menjadi tersangka pengadaan alat berat di Pelindo II tahun anggaran 2010 itu.
"Semua ini bermuara pada satu tujuan yakni penegakan hukum yang benar dan adil. Agar prosesnya berjalan dengan benar dan adil pula sehingga hukum tegak dengan seadil-adilnya," tukasnya.(okz)