![]() |
Jusuf Kalla |
Rimanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010. Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku menghormati proses hukum yang tengah diselidiki oleh KPK.
Sponsored
Sudah Punya Android Apps Rimanews? Buruan Instal!
"Kita hormati KPK, biar proses berjalanlah," ujar Kalla di Silang Monas, Sabtu (19/12/2015) pagi.
Saat disinggung apakah Lino akan segera dicopot, lantaran tersandung kasus di KPK, Ketua Palang merah Indonesia itu menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku. "Biar proses berjalan," tutur Wapres JK.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RJ Lino menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL, Dirut PT Pelindo II sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk semalam
Kata Yuyuk, surat perintah penyidikan itu ditandatangani pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.(rmn)