![]() |
Megawati Soekarnoputri, meresmikan kantor baru DPP PDIP di Jalan Diponegoro No.58, Jakarta, 1 Juni 2015. Setelah Peristiwa 27 Juli 1996 meletus kantor tersebut direbut oleh massa pendukung PDI versi Kongres Medan, Soerjadi. TEMPO/Imam Sukamto |
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Sukur Nababan mengatakan, tugas partai berlambang kepala banteng hanya mengawal ideologi dan Trisakti untuk selalu ditegakkan. Sehingga semua kader bisa melaksanakan hal tersebut.
"Tugas kita menjaga ideologi dan Trisakti, sekaligus menjaga seluruh kader agar selalu berada di garis ideologi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan," kata Sukur kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).
Menurut Sukur, selama ini partai selalu mengusung Joko Widodo, bukan hanya ketika dirinya menjadi presiden, tetapi sejak menjadi wali kota. PDIP disini menjalankan fungsinya agar tidak disebut hanya tukang stempel.
"Bayangkan kalau PDIP hanya sekadar tukang stempel, bagaimana rakyat mempercayai kita? Tentu partai harus mengingatkan ketika undang-undang dan ideologi tak dilaksanakan," ujarnya.
Sukur menegaskan, salah bila PDIP dinilai menyerang Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) termasuk mendorong pencopotan Menteri BUMN Rini Soemarno. Urusan yang didorong PDIP itu masalah kebangsaan dan penegakan undang-undang.
"Justru kami menunjukkan bahwa kami bukan partai tukang stempel. Janganlah kebijakan salah tetap didukung, bisa hancur negara ini. Kebijakan yang benar pasti kita back up. Tetapi yang salah harus dikoreksi benar dan diingatkan," katanya.
Sukur menambahkan, kalau pemerintah menganggap rekomendasi Pansus Pelindo II hanya sebagai saran politik, itu sama saja menafikan undang-undang. Pemerintah harus melaksanakan rekomendasi kendati ujungnya reshuffle kabinet, karena hal tersebut bersifat konstitusional.
Bila temuan Pansus Pelindo II adalah menteri melanggar undang-undang, maka menjadi tanggung jawab presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan. Di sisi lain penegak hukum juga menjalankan tugasnya atas adanya pelanggaran tersebut.
"Maka kalau hasil penyelidikan Pansus tak didengarkan, tentu akan bisa meningkat ke hak DPR lainnya. Itu jelas di UU MD3. Kalau tak didengarkan pemerintah, maka DPR bisa masuk ke hak menyatakan pendapat yang berkonsekuensi ke pemakzulan," tuturnya.(ok)