![]() |
Setya Novanto. (merdeka) |
Dari situ, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Viktor Bungtilu Laiskodat sudah menganggap Ketua DPR Setya Novanto otomatis lengser dari jabatannya. Sebanyak 15 anggota MKD menyatakan Novanto melanggar etik.
"Iya harusnya sekarang sudah berhenti (jadi Ketua DPR)," kata Viktor di sela rapat terbuka MKD memutuskan sanksi Novanto di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Viktor berharap sanksi sedang lebih banyak daripada berat. Sebab, kata dia, jika sanksi berat maka dibutuhkan waktu dan energi tambahan untuk memutuskan nasib Setya Novanto di parlemen.
"Ini akan kalau panel masih panjang prosesnya, akan memberatkan bangsa ini dengan ketua DPR yang sudah tercela seperti itu. Kalau dia berat, dia akan dibawa ke panel dan itu berliku-liku," tuturnya.
Namun jika keputusan sanksi sedang yang mendominasi pandangan anggota MKD, Novanto akan dilengserkan secara resmi melalui rapat paripurna. "Keputusan sedang itu langsung diberhentikan di paripurna, tak perlu panel," ucapnya.(mdk)