![]() |
M Reza Chalid. (www.kaskus.co.i) |
Demikian dikemukakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12).
"Dia tidak di Indonesia. Pertama, dia warga negara Indonesia, punya paspor di Indonesia tapi sudah tidak di Indonesia. Beberapa waktu, empat hari lewat," kata Yasonna.
Yasonna menegaskan bahwa Reza masih tercatat sebagai warga negara Indonesia. "Kalau punya paspor Indonesia ya warga negara Indonesia," tegasnya.
Yasonna menyatakan, pihak Kementerian Hukum dan HAM tak bisa melakukan pencekalan terhadap Reza. Sebab, belum ada surat permintaan pencekalan dari instusi Polri, Kejaksaan maupun KPK.
"Itu kalau sudah ada (permintaan pencekalan) pasti sudah dikirim ke kita langsung, kalau tidak ada pasti tidak bisa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Reza merupakan salah satu orang yang diduga ikut pertemuan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Dalam pertemuan itulah, terjadi pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana memeriksa Reza atas pelanggaran etik Novanto. Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga bakal meminta keterangan Riza.(SP)