
NBCIndonesia.com - Dokumen berupa surat Menteri ESDM Sudirman Said terkait balasan atas permohonan perpanjangan kontrak dari PT Freeport Indonesia (PT FI) pada 7 Oktober 2015 memberi ‘lampu hijau’ terhadap kelanjutan Kontrak Karya perusahaan tambang asal Amerika Serikat (PT FI) tersebut. Surat itu dinilai sebagai criminal policy.
Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, berpendapat, ada tiga keganjilan dalam surat Sudirman Said itu. Pertama, sebut Kardaya, terkait dengan si penerima surat. Seharusnya, surat dengan substansi seperti itu tidak ditujukan untuk Jim Moffett, karena kontrak karya (KK) penambangan di Papua ditandatangani pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.
"Sepanjang pengetahuan saya selama 30 tahun bekerja di Kementerian ESDM, surat tidak diberikan ke pemilik atau induk, tapi Presdir (Presiden Direktur) Freeport Indonesia," ujar Kardaya.
Selain itu, lanjut Kardaya, interaksi Sudirman Said dengan Jim Moffett juga sangat berlebihan sekaligus mencurigakan.
Keganjilan kedua mengenai waktu penulisan surat untuk Jim Moffett, yakni di hari yang sama setelah Sudirman Said menerima surat Jim Moffett.
"Semestinya, mengingat substansi dari masalah yang diajukan sangat serius perlu waktu untuk membahas surat Jim Moffett itu. Ini memunculkan kecurigaan bahwa isi surat dari Sudirman Said sudah dipersiapkan sebelumnya, sementara surat dari Jim Moffett yang diterima lebih dahulu hanya menjadi semacam pretext," tutur Kardaya.
Keganjilan ketiga menyangkut isi dan substansi di dalam surat Sudirman Said itu. Di dalam surat itu, Sudirman Said memberikan jaminan perubahan peraturan yang berlaku yang dibutuhkan untuk memperpanjang operasi Freeport Indonesia.
"Isi surat itu mengikat karena memberikan kepastian perpanjangan operasi," kata Kardaya.
Dan faktanya, segera setelah menerima surat itu, Freeport McMoran mengumumkan kepada dunia bahwa Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati perpanjangan operasional.
"Kami sangat puas dengan jaminan dari Pemerintah Indonesia dari segi kepastian hukum dan fiskal dari pemerintah Indonesia," kata Moffett dalam rilis yang beredar di Bursa Efek New York, Amerika Serikat.
Pengumuman Freeport McMoran itu berdampak pada peningkatan harga saham Freeport di Bursa Efek New York sebesar 3 persen.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Mudzakkir berpendapat, surat Sudirman Said itu bisa masuk ke dalam ranah pidana tindak pidana korupsi karena berisi janji untuk memperpanjang kontrak karya Freeport Indonesia.
"Dalam dunia bisnis, tindakan menteri ke Freeport melawan hukum di Indonesia," kata Mudzakkir beberapa waktu lalu.
Menurut Mudzakkir, Freeport sebagai perusahaan asing mempunyai kepentingan agar kontraknya diperpanjang. Sehingga, upaya Sudirman yang menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport berpotensi ada pelanggaran pidana.
Mudzakkir juga mengingatkan semua pihak perlu mencermati hubungan Freeport dan Sudirman Said sebagai menteri.
"Kalau dilihat ini ada proses negosiasi, atau bisa disebut perbuatan curang antara Freeport dan Menteri ESDM. Jika masuk pada perbuatan curang, maka Freeport dapat disalahkan karena telah melawan hukum," ujarnya.(rmn)