logo
×

Sabtu, 05 Desember 2015

Tidak Ditemukan Isi Transkrip Mengenai Masalah #PapaMintaSaham, Rekayasakah?

Tidak Ditemukan Isi Transkrip Mengenai Masalah #PapaMintaSaham, Rekayasakah?
Sudirman Said (dtc)
NBCIndonesia.com - Sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih memperdebatkan kekurangan alat bukti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said sebagai pelapor kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Selain kekurangan bukti, sejumlah anggota juga memperdebatkan soal kata permintaan saham dalam rekan pembicaraan antara Novanto, Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.

"Sejak awal kita kan memprotes ini. Kita protes ini belum ditindaklanjuti karena alat bukti belum cukup. Tapi karena ruang politik ini pakai voting-votingan segala maka kita tindaklanjuti," kata anggota MKD asal fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae usai sidang MKD di Kompleks Parlemen, Rabu (2/12/2015) malam.

Ridwan masih mempermasalahkan status Sudirman yang mengaku bukan sebagai perekam pembicaraan serta tak bisa memastikan keaslian rekaman tersebut.

Ia mengaku belum menemukan bagian dari rekaman yang menyebutkan soal permintaan saham oleh Novanto dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Ridwan meyakini, tidak ada bagian dalam rekaman pembicaraan Novanto yang menyebut Presiden Joko Widodo.

"Kita kan mempertanyakan kepada SS, tolong tunjukan di mana ini (bagian minta saham). Tapi pimpinan mengatakan jangan dihakimi. Siapa yang menghakimi," kata dia.

Menurut Ridwan, pertemuan antara Novanto, Maroef dan Riza tida melanggar etik dan merupakan pertrmuan biasa.

"Sebagai sahabat kan orang cerita Negara, kampung, masa lalu, kan biasa. Tidak ada salahnya," ungkap Ridwan.

Sementara itu, anggota MKD asal Fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding menjelaskan, ia hanya meminta konfirmasi dengan memutar ulang rekaman percakapan tersebut. Dia juga mengaku belum menemukan kata permintaan saham dalam rekaman.

Sudding mengatakan akan memutar ulang rekaman dan secara objektif menilai persoalan tersebut.

"Tidak ada pretensi apa-apa. Karena dasar untuk melakukan suatu proses pemeriksaan didasarkan laporan pengaduan. Di laporan pengaduan kan ada kata meminta saham," kata Sudding.(kmp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: