![]() |
Ilustrasi. | Istimewa |
Lantaran kekuatan ngebor Mu, warga Kelurahan Panji, Tenggarong, Kabupaten Kukar, korban dikabarkan hamil enam bulan.
Pengakuan Mu, aksi bejat ini dilakukan di kandang ayam milik Mu. Dugaan polisi, Mu memanfaatkan keterbatasan pisik korban yang kesulitan berkomunikasi.
"Persetubuhan yang dilakukan tersangka (Mu, Red) diduga menyebabkan korban hamil enam bulan. Itu dari pengakuan korban saat didampingi orangtuanya," terang Wakapolsek Tenggarong Ipda Supandi, Minggu kemarin.
Kata Supandi, kasus itu terkuak lantaran orang tua Ri curiga melihat perut Ri terus membesar. Mereka sering mendengar Ri muntah-muntah dan mengeluh sakit. Setelah dipaksa, Ri mengaku dirinya sudah disetubuhi berkali-kali oleh Mu. Mulanya Ri takut mengadu lantaran khawatir Mu memarahinya.
Untuk memastikan keterangan Ri, orang tua bawa ke dokter dan diketahui mengandung enam bulan. Setelah yakin, perbuatan bejat tersangka dilaporkan ke polisi. Aparat langsung bergerak amankan Mu di rumahnya.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Tapi tidak mengaku jika sampai hamil. Tapi perbuatan tersangka ini sudah melanggar hukum dan memenuhi unsur pidana. Apalagi, korban masih berstatus di bawah umur," kata Supandi lagi.
Mu akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Supandi menambahkan tahun 2013, Ri pernah diperkosa enam remaja di Tenggarong. Empat tersangka dijebloskan ke penjara, sementara dua lainnya buron.(jp)