![]() |
Danpaspampres Andika Perkasa. | ist |
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Andika pada JPNN, Senin (11/1).
Frestian diperiksa Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara (bagian dari Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan).
Ia diketahui tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Medan karena kedapatan membawa 0,35 gram Shabu dan 1/2 butir pil Ekstasi. Ketika tertangkap, ia tengah melewati security door bandara, dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta.
Andika mengatakan, Pratu Frestian berangkat ke Medan kemarin, Minggu (10/1) dan berencana kembali ke Jakarta pagi tadi.
"Kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut tanpa sepengetahuan izin dari satuan-nya," tandas Andika. (jpnn)