![]() |
Presiden RI Joko Widodo bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo , Kapolri Jenderal Pol Badarudin Haiti, Menteri PU Basuki Hadimujono dan Gubernur Sumsel Ir Alex Noerdin meninjau langsung titik api di Desa Geronggong, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (6/9/2015). Penanggulangan kabut asap akan lebih ditingkatkan. |
Pendapat itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen (04/01). “Kalau dilihat, Jokowi masuk hutan yang terbakar dan memberikan ancaman, ternyata kalah di pengadilan. Ini tidak sesuai harapan dari masyarakat,” kata Muslim Arbi.
Muslim membeberkan sejumlah faktor yang bisa menjadi penyebab kekalahan pemerintah di peradilan. Pertama, tidak ada kesiapan pemerintah dalam menghadapi pembakar hutan di pengadilan. “Faktor kedua, Jokowi berhadapan dengan korporasi besar yang pada waktu Pilpres ada dugaan menyumbang uang. Makanya, lebih baik Jokowi akting di hutan terbakar saja,” sindir Muslim.
Faktor ketiga, kata Muslim, Jokowi tidak punya itikad yang baik dalam menghadapi pembakar hutan. “SBY saja bisa menang dengan pembakar hutan. Jokowi kok bisa kalah, ini mencurigakan,” papar Muslim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Sebelumnya, KLHK menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Parlas Nababan menilai penggugat tidak dapat membuktikan unsur kerugian negara. “Kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan,” kata Parlas Nababan (30/12/2015). Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menerangkan jika lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia. Hal itu diketahui dari hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.
Selain itu, majelis hakim beralasan, pihak PT BMH tidak terlibat langsung, melainkan menunjuk pihak ketiga dalam melakukan penanaman. Dengan demikian tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian akibat kebakaran hutan. (it)