![]() |
Yasonna Hamonangan Laoly. --dpr.go.id |
Bahkan, jika dalam penggeledahan, BNN mendapati para narapidana narkoba diberikan fasilitas oleh sipir, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas. Tak tangung-tanggung, sanksi yang diberikan bukan hanya sebatas mutasi jabatan, namun sampai ke pemecatan.
"Kalau ada surat perintah yang jelas, mana bisa petugas lapas menghalangi, ini beri tahu saja ke kita. Masuk saja ambil orangnya. Saya ingatkan jangan coba-coba bermain fasilitasi ke pengedar narkoba, sudah ada, langsung kita pecat tanpa proses," ungkap Yasonna di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Yasonna menambahkan, kebijakan tersebut untuk mendorong kebijakan pemerintah yang ingin memberantas narkoba di Indonesia.
"Di Kanwil dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) saya selalu katakan urusan ini zero toleran, untuk narkoba kita zero toleran," imbuhnya
Terkait rencana BNN untuk mengisolasi para bandar narkoba di Lapas khusus, Yasonna menjelaskan pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan BNN terkait blok khusus narkoba sebelum terbangunnya lapas narkoba dan rehabilitasi di Gunung Sindur.
"Kita sepakat bentuk blok khusus untuk bandar narkoba, nama-nama napi kita peroleh dari BNN, di sana sudah ada lapas khusus yang tanpa komunikasi steril ada Polri ada BNN, bertamu juga pake kaca dan pake telepon," pungkasnya. (RMOL)