logo
×

Jumat, 08 Januari 2016

Menteri Siti Ajak 23 Ahli Hukum Lawan Putusan Bebas Hakim Parlas

Menteri Siti Ajak 23 Ahli Hukum Lawan Putusan Bebas Hakim Parlas
Meme Hakim Parlas Nababan yang beredar di media sosial.
NBCIndonesia.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan tidak kurang 23 ahli hukum lingkungan dan hukum administrasi jelang pengajuan Banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menolak tuntutan dari KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak usaha Grup Sinarmas atas dugaan pengerusakan dan pembakaran lahan.

"Kami sedang menyiapkan bandingnya, saya besok rencananya rapat dengan ahli hukum, yang saya undang ada 23 ahli hukum lingkungan, hukum administrasi," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Siti menuturkan, saat ini masih ada waktu kurang dari dua minggu dari batas waktu pengajuan banding. Saat ini pihaknya masih akan mematangkan materi banding dengan 23 ahli hukum lingkungan dan administrasi.

KLHK juga akan meminta keputusan yang tepat terkait dengan langkah hukum selanjutnya jika memang banding yang diajukan tidak dapat diterima PN Palembang. "Tapi secara teknis itu direkorat jenderal penegakan hukum itu masih mempelajari. karena saya baru terima kemarin pagi itu putusannya," ujar Siti.

Ketika disinggung mengenai putusan tersebut yang menganulir gugatan KLHK, Siti mengaku berpikir secara positif. "Pemerintah enggak boleh (curiga), pemerintah itu kan bekerja untuk semua, enggak boleh curiga, harus pas," tutur politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan pemerintah terhadap anak perusahaan Group Sinar Mas, yakni, PT Bumi Mekar Hijau sebagai pelaku pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan bencana asap masal di beberapa wilayah Sumatra dinilai telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat.

Manajer Kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Pius Ginting mengatakan, pernyataan Ketua majelis hakim, Parlas Nababan yang menyatakan bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia adalah suatu pemikiran yang sesat. Karena, Hakim Parlas Nababan mengabaikan dampak yang dirasakan masyarakat korban asap kebakaran lahan dan hutan.

"Ini hakimnya gelap mata. Jelas-jelas ini adalah kejahatan lingkungan hidup. Ada 500 ribu orang jadi korban asap. Lalu, puluhan orang sudah meninggal. Lagipula Undang Undang mengamanahkan  hak atas lingkungan hidup bagi masyarakat," ujar Pius saat dihubungi Rimanews. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: