![]() |
Pimpinan dan anggota ormas Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Fajar Nusantara (DPD Gafatar) Aceh (membelakangi kamera) saat diamankan warga dan aparat kepolisian di Masjid Desa Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (7/1). | Antara/Irwansyah Putra |
"Ormas Gerakan Fajar Nusantara ini telah masuk di Papua dan terdata telah melakukan berbagai kegiatan sosial di Timika, Kampung Harapan Sentani Nafri, Koya Barat, Arso," ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Patrige saat dihubungi, Senin (11/1) malam.
Menurut keterangannya, Gafatar telah melakukan aksi pidana di sejumlah daerah di luar Papua sebelum ini.
Dia mencontohkan kasus orang hilang seperti dua pegawai negeri sipil di Purbalingga, dan seorang dokter wanita di Lampung diduga terkait Ormas ini.
"Gafatar adalah organisasi yang telah dilarang di Indonesia berdasarkan surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3657/D/III/2012," kata Patrige. (bs)