logo
×

Jumat, 08 Januari 2016

Parah, Kepolisian Sengaja Gantung Kasus BW, Samad dan Denny

Parah, Kepolisian Sengaja Gantung Kasus BW, Samad dan Denny
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad
NBCIndonesia.com - Profesionalisme Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri patut dipertanyakan. Sebab hingga saat ini berita acara pemeriksaan (BAP) mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

“Akibat tidak jelasnya sikap Kejagung dan Bareskrim, nasib ketiga tokoh itu, yakni Samad, BW, dan Denny menjadi terkatung-katung dan tersandera,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam pernyataan kepada intelijen, Kamis (7/1).

Kata Neta, IPW berharap Jaksa Agung bersikap tegas dalam memberi kepastian hukum kepada Samad dan BW Samad. “Segera limpahkan BAP-nya ke pengadilan atau segera dihentikan kasusnya,” jelas Neta.

Ia juga mengatakan, Bareskrim perlu memberikan ketegasan, apakah kasus Denny akan dilanjutkan atau tidak. Jika tidak dilanjutkan, Bareskrim harus segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus itu.

Menurut Neta, Kejagung dan Bareskrim harus menjelaskan kepada publik tentang perkembangan dan nasib kasus yang menyangkut ketiga tokoh itu. Penjelasan Kejagung dan Bareskrim adalah sebuah penghargaan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum.

“Meskipun banyak pihak yang bermanuver agar kasus itu dihentikan, Kejagung dan Bareskrim harus bersikap profesional, cepat dan tepat agar ketiga tokoh itu tidak tersandera dan publik tidak bertanya-tanya sampai kapan kasusnya dituntaskan,” pungkas Neta.

Sebelumnya Denny sudah dijadikan tersangka. Terakhir awal November 2015 Denny datang ke Bareskrim mempertanyakan tentang pengajuan lima saksi ahli pakar hukum yang disampaikannya. Sejak itu kasus Denny tak ada kabar beritanya lagi. Apalagi setelah Kabareskrim Komjen Budi Waseso dicopot dari jabatannya, kasus Denny seperti ditelan bumi. (it)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: