Ketua Komisi VI DPR Hafizs Tohir. | dpr.go.id |
Menteri ESDM Sudirman Said yang mengumumkan pungutan kepada rakyat dinilai tak memiliki landasan hukumnya.
“Tafsir terhadap Pasal 30 UU Energi tentang ketahanan energi yang dijadikan rujukan oleh Menteri ESDM ini keliru besar,” kata Hafizs melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Hafizs menjelaskan, maksud dari ketahanan energi dalam pasal tersebut adalah pemerintah wajib menjaga ketersedian energi yang cukup bagi rakyat dan kesiapan cadangan energi dalam kurun waktu tertentu jika terjadi situasi yang tidak normal.
“Jadi bukan tafsirnya kemudian memungut DKE dari rakyat. Ini logika pedagang namanya. Saat subsidi BBM dicabut ngakunya untuk pembiayaan sektor produktif. Sekarang kenapa malah rakyat disuruh menanggung DKE. Negara-negara dengan ekonomi kapitalis liberalis saja logikanya tidak seperti pemerintah sekarang ini. Ini sudah kebablasan penafsirannya,” ucapnya lagi.(ts)