logo
×

Senin, 04 Januari 2016

Terbukti Bikin Pabrik Narkoba, Adik Freddy Budiman Lolos dari Hukuman Mati

Terbukti Bikin Pabrik Narkoba, Adik Freddy Budiman Lolos dari Hukuman Mati

NBCIndonesia.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) meloloskan penjahat narkoba dari tuntutan hukuman mati. Hal ini terlihat dalam sidang terhadap adik Freddy Budiman yaitu Jhony Suhendar alias Latief yang divonis penjara seumur hidup.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama seumur hidup," putus ketua majelis hakim Khairul Fuad, di PN Jakbar, Jl S Parman, Senin (4/1/2016) sore.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa yang menyatakan, adik Freddy Budiman itu merupakan koordinator dalam rencana pembuatan pabrik narkoba. Majelis juga sependapat dengan jaksa yang menegaskan, Latief sebagai tokoh utama di balik terungkapnya 50 ribu butir ekstasi.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," ujar Fuad.

Tetapi majelis menganggap, masih ada hal yang meringankan bagi Latief. Padahal, jaksa tidak menemukan hal yang meringankan bagi Latief sehingga jaksa menganggap adik mafia narkoba itu harus dihukum mati. Tetapi hal itu dimentahkan pada sore ini.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sama sekali," ujarnya.

Latief ditangkap polisi pada April 2015 karena bersama 4 rekannya mencoba membangun pabrik narkoba di Cengkareng, Jakarta Barat. Ada pun pemodal untuk membangun pabrik ini ialah kakak dari Latief yaitu Freddy Budiman.

4 rekan Latief yaitu, Suyanto, Suyatno (alias Gimo), Aries Perdana sudah dituntut mati oleh kejaksaan pada minggu lalu, sedangkan Steven alias Asung sudah dituntut 20 tahun penjara.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu ratusan gram dan ekstasy (inex) sebanyak 50 ribu butir. Namun Latief membantah segala dakwaan jaksa. (dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: