logo
×

Kamis, 04 Februari 2016

Aneh! Tersangka Korupsi Dapat SKCK dan Sebentar Lagi Jadi Bupati

Aneh! Tersangka Korupsi Dapat SKCK dan Sebentar Lagi Jadi Bupati
Anggota KPU Ferry Kurnia
NBCIndonesoa.com -Tersangka korupsi penerangan lampu jalan yang merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar di Kab Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman terpilih dan akan dilantik sebagai kepala daerah Maros.‎

"Apabila ada pilkada yang (kandidatnya) tersangkut pidana dan ditersangkakan, KPU akan memberitahu Kemendagri bahwa yang bersangkutan adalah tersangka. Apakah Kemendagri akan lantik atau tidak, itu kewenangan mereka,” ujar Komisioner KPU‎, Ferry Kurnia , Jakarta, Kamis (04/02/2016).

Komisioner KPUD Maros, Sarahudin Datu menyatakan, tugas KPU sudah selesai dan pilkada dilaksanakan dengan lancar dan aman.

"Kami selaku pelaksana sudah lepas dari proses selanjutnya, untuk pelantikan bupati itu kewenangan Kemendagri dan KPU pusat. Kami hanya menunggu saja proses pelantikannya,” kata Datu.

Kemarin, Pelopor Gerakan Pembaharuan Pekan 21 melakukan aksi di depan Gedung KPU. Mereka meminta KPU untuk bijak dalam menetapkan calon kepala daerah, utamanya yang tidak tersangkut korupsi.

"Sebagai warga masyarakat Maros kami meminta proses hukum yang jelas dan pengaturan pilkada yang benar sehingga memang benar-benar mendapatkan pemimpin baik, jujur dan tidak korup,” kata ketua Pelopor Gerakan Pembaruan Pekan 21, Amir.

Kasus tersebut cukup menjadi bahan pertanyaan karena sempat beberapa kali ditangguhkan. Bahkan salah satu tersangka ditangguhkan penahanannya dan kemudian menjabat kembali sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kab. Maros.

Proses penyidikan kasus tersebut sempat dihentikan karena Hatta Rahman mencalonkan diri menjadi Bupati Maros. Penghentian penyidikan tersebut disinyalir agar tidak mengganggu proses pilkada di Maros pada penghujung tahun 2015 lalu.

"Agak aneh juga sudah menjadi tersangka masih dapat SKCK dan bisa mencalonkan jadi bupati,” ujar Amir

Berbagai keanehan tersebut membuat banyak pertanyaan dari berbagai pihak mengenai adanya permainan dalam kasus korupsi penerangan jalan tahun 2011 lalu. Korupsi tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.  (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: