logo
×

Sabtu, 20 Februari 2016

Bukti RUU KPK Ada Kepentingan Pihak Tertentu, BW Akui Terima Surat Ajakan Revisi Tapi di Tolak

Bukti RUU KPK Ada Kepentingan Pihak Tertentu, BW Akui Terima Surat Ajakan Revisi Tapi di Tolak

NBCIndonesia.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, saat duduk di kursi pimpinan tidak pernah meneken persetujuan apapun kepada pemerintah soal revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bambang menegaskan revisi UU KPK harus ditolak.

"Kami tidak pernah buat persetujuan apapun soal revisi," ucapnya ketika mengisi diskusi 'Revisi UU KPK Memperkuat atau Diperlemah Kewenangan KPK' di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (19/2).

Namun, Bambang menjelaskan saat menjabat sempat menerima surat yang meminta persetujuan revisi UU KPK. "Tetapi persetujuan itu kita jawab prinsip dasar tidak mau ada perubahan," tambahnya.

Dia menduga ada kepentingan lain di balik dorongan revisi UU KPK, bukan kepentingan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi."Jangan-jangan ada kepentingan lain (revisi UU KPK)," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarief menceritakan sebelum dirinya dan empat pimpinan yang lain resmi menduduki lembaga antirasuah terdapat kesepakatan antara pimpinan lama KPK dan pemerintah. Salah satunya menurut Laode yaitu sepakat untuk setuju revisi Undang-undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita awalnya setuju karena isinya memperkuat KPK tapi setelah kita diberikan draf revisi UU KPK dari Badan Legislatif bukan menguatkan tapi melemahkan," ucapnya dalam diskusi 'Pemberantasan Korupsi yang Memberikan Efek Jera' di Gedung Pusat Perfilman Umar Ismail, Jakarta, Kamis (18/2). (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: