logo
×

Rabu, 24 Februari 2016

Jaksa Agung Langgar Aturan Saat Memecat Jaksa Chuck Suryosumpeno

Jaksa Agung Langgar Aturan Saat Memecat Jaksa Chuck Suryosumpeno

NBCIndonesia.com - Kuasa hukum Jaksa Chuck Suryosumpeno menyatakan memiliki banyak alat bukti terkait gugatan pihaknya terhadap Jaksa Agung M Prasetyo. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan pokok pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), Selasa (23/02/2016).

"Ada 10 bukti kuat yang kami ajukan, mulai dari Peraturan Jaksa Agung (PERJA), Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa. Masih banyak lagi. Minggu depan kami akan melengkapi lebih banyak lagi," ujar Damianus usai persidangan.

Damianus menegaskan, banyak prosedural yang dilanggar Jaksa Agung M Prasetyo.

"Klien kami ini sudah dirugikan secara moral. Ada berbagai macam prosedural yang dilanggar Jaksa Agung," sahutnya.

Prosedural yang dilanggar politisi Nasdem tersebut antara lain PERJA 22 Tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan pengawasan Kejaksaan RI, dimana pasal 66 isinya SK hukuman disiplin diterbitkan paling lambat 5 hari setelah laporan inspeksi kasus diterima dari tim pemeriksa.

"Namun pada kenyataannya tanggal 13 Oktober 2015 disposisi Jaksa Agung dikerluarkan, SK hukuman baru terbit pada tanggal 18 November 2015 atau 24 hari kerja sejak dikeluarkannya disposisi. Ini salah satu bukti tindakan konyol pelanggaran PERJA oleh Jaksa Agung,"paparnya.

Chuck sendiri sebelumnya sudah meminta perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo, Komnas HAM dan KontraS. Dirinya merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang Jaksa Agung M Prasetyo. Presiden Asset Recovery Inter Agency Network Asia Pasific 2014 ini merupakan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset yang berhasil menyelamatkan aset serta kerugian negara sebesar Rp3,5 triliun.

Disamping itu, lanjutnya, Jaksa Agung juga melanggar PERJA Nomor 15 Tahun 2013, seharusnya Chuck dipanggil paling lambat 7 hari sebelum tanggal permintaan keterangan oleh Tim Pemeriksa Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Lagi-lagi konyol, Apalagi pak Chuck selama proses panggilan pemeriksaan hanya sebagai saksi dan hanya satu kali. Bukan sebagai terlapor, yakni tanggal 3 Juni 2015, surat panggilan tertanggal 1 Juni suratnya. Sungguh sangat tidak patut!" ungkapnya.

"Belum lagi substansi kasus, Pak Chuck sebagai saksi. Tidak ada pemeriksaan sebagai terlapor. Bagaimana mungkin saksi bisa langsung dijatuhi hukuman. Sungguh penghukuman oleh Pimpinan Institusi Penegak Hukum yang jelas melanggar hukum! Bagaimana mungkin di Indonesia yang katanya Negara Hukum, seorang saksi bisa tiba-tiba dijatuhi hukuman tanpa menjadi tersangka terlebih dahulu," sambungnya.

Damianus menyatakan dalam sidang berikutnya, pihaknya akan membawa semua bukti kuat ke persidangan.

"Kami akan bawa semua bukti kuat yang pasti membuat Majelis tercengang melihatnya, jelas perlakuan sewenang wenang Jaksa Agung terhadap Jaksa Chuck!" tandasnya.

Untuk diketahui, sidang ini diketuai oleh Hakim Tri Cahya dengan anggota majelis Subur serta Teguh Sayta Bakti. Sementara itu pihak Jaksa Pengacara Negara yang berkomposisi empat orang tersebut usai persidangan enggan berkomentar.(rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: