
NBCIndonesia.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Edward Harris Sinaga, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan bocah Engeline, Margriet Christina Megawe. Vonis ini sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali pada sidang tuntutan pekan lalu.
Menurut Jaksa, terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, dan memperlakukan anak secara diskriminatif secara moril maupun materiil.
Sebelum jaksa membacakan tuntutan, Margriet bersikukuh bukan dirinya pelaku pembunuhan putri angkatnya. Dia keukueh menyebut mantan pembantunya Agustay Hamdamay sebagai pelaku pembunuhan Engeline.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanta Sudarmaji mengatakan, pihaknya tak bisa memaksa Margriet memberi keterangan tambahan. Pihaknya juga mengaku sudah mengantongi alat bukti sah untuk menjerat Margriet dengan pidana yang berlaku. (rn)