logo
×

Senin, 22 Februari 2016

Pensiun Hakim Agung Usia 70 Tahun, Eks Wakil Ketua MK Nilai Terlalu Tua

Pensiun Hakim Agung Usia 70 Tahun, Eks Wakil Ketua MK Nilai Terlalu Tua

NBCIndonesia.com - Usulan penurunan pensiun hakim agung dari usia 70 tahun menjadi 67 tahun mendapat acungan jempol dari mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono.

 Usulan ini digodok dalam RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas di DPR.

Harjono menilai pembatasan tersebut bisa menghindari konservatisme kekuasaan hakim agung.

"Untuk menghindari konservatisme kekuasaan kehakiman menurut saya memang diperlukan pembatasan usia pensiun. Jangan terlalu tua," ujar Harjono kepada detikcom, Senin (22/2/2016).

Guru besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini juga menyebut pembatasan usia pensiun tidak hanya diperuntukkan di Mahkamah Agung (MA), tetapi juga di MK. Sebab apabila seseorang berada di pucuk kekuasaan dalam waktu yang terlalu lama maka cenderung menjadi konservatif dan tidak inovatif.

"Hal ini tidak hanya berlaku untuk hakim MA, tetapi juga MK. Jabatan yang terlalu lama cenderung menjadikan hakim konservatif dan tidak inovatif.

 Sedangkan urusan pemberi keadilan menjadi pekerjaan rutin," papar Harjono.

Harjono mengatakan, usia ideal pensiun seorang hakim berkisar pada 67-68 tahun. Oleh karena itu, ia meminta DPR dapat mempertimbangkan kembali draf UU Jabatan Hakim yang masuk dalam salah satu prolegnas prioritas tahun ini.

"(Idealnya) 67-68 tahun lah," tutup Harjono.

Awalnya, hakim agung pensiun pada usia 65 tahun. Pada 2004 usia pensiun dinaikkan menjadi 67 tahun dan pada 2009 dinaikkan lagi menjadi 70 tahun.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: