
NBCIndonesia.com - Mahkamah Agung telah menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, terkait lahan Taman Sriwedari. Lahan peninggalan Raja Surakarta Paku Buwono X yang dulu sering disebut Kebon Raja tersebut, kini hampir pasti menjadi milik ahli waris KRT Wirjodiningrat.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan, akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih kepemilikan aset Taman Sriwedari.
"Saya akan segera melapor kepada pak Jokowi, setelah menerima salinan putusan MA. Sampai sekarang ini kita belum menerima salinan putusan MA," ujar Rudy, Jumat (19/2).
Rudy menambahkan, akan mengirim surat ke Presiden agar Taman Sriwedari bisa kembali ke Pemkot sebagai ruang terbuka. Dalam surat tersebut, dia akan meminta Jokowi melakukan tindakan nyata terkait nasib Sriwedari. Selain itu ke Presiden, lanjut Rudy, Pemkot juga akan mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Lebih lanjut Rudy mengemukakan, secara otomatis putusan MA mempengaruhi status tanah di Sriwedari menjadi tanah negara bebas. Hal ini seiring pencabutan tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 meliputi Museum Keris, Stadion Sriwedari dan lahan kosong belakang Stadion Sriwedari.
Semua lahan itu, katanya, bisa diambil alih oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Rudy mengatakan, langkah mengakuisisi Sriwedari sebagai upaya Pemerintah dalam penyelamatan lahan Sriwedari dari tangan pribadi.
"Kita sudah menyiapkan rencana penataan kawasan Sriwedari. Pemkot akan mengembalikan roh Sriwedari seperti dulu seperti saat Raja Paku Buwono (PB) X sebagai Kebon Raja," ucapnya.(mdk)