logo
×

Senin, 22 Februari 2016

PKS sayangkan sikap Agus ancam mundur bila revisi UU KPK disahkan

PKS sayangkan sikap Agus ancam mundur bila revisi UU KPK disahkan

NBCIndonesia.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ancam mundur dari jabatan bila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK resmi direvisi.

PKS menyarankan Agus untuk segera bertemu Presiden Joko Widodo dan menanyakan sikap tegas pemerintah terhadap revisi UU KPK. "Justru beliau segera bertemu presiden memastikan sikap presiden, lebih baik begitu.

 Tapi saya menghormati pendapat beliau sekalipun dalam demokrasi sebaiknya ancam mengancam dihindari," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2).

Hidayat tak mau ambil pusing soal ancaman Agus Rahardjo. Apalagi sekarang era demokrasi dan siapa pun berhak menyampaikan aspirasinya.

 Namun demikian, lanjut Hidayat, alangkah lebih bijak bila Agus mengutamakan dialog daripada ancam mengancam. Sehingga publik akan lebih bisa menerima alasan penolakan KPK terhadap revisi UU KPK jika mengutamakan dialog.

"Tapi ala demokrasi sebaiknya ancam mengancam itu bukan dinomorsatukan, didialogkan saja, ditegaskan sikap KPK. Menolak rencana RUU KPK karena melemahkan dan di komunikasikan kepada publik secara maksimal," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi.

 Dia dengan tegas menolak revisi itu karena menilai bakal melemahkan KPK.

"Kalau revisi berjalan orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," kata Agus saat menghadiri diskusi bertajuk korupsi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).(mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: