
NBCIndonesia.com - Polda Metro Jaya berhasil melakukan pemblokiran sebanyak 20.170 kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, periode Agustus 2015 hingga Januari 2016.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Budiyanto mengatakan pemblokiran puluhan ribu kendaraan bermotor itu mayoritas digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
"Pelanggarnya atau terdakwa tidak memenuhi kewajiban hukum," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2016).
Pemblokiran itu, sambung dia, telah sesuai dengan UU No 8 tahun 1981 KUHAP, pasal 211 sampai dengan 216, UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 267 sampai dengan pasal 269 dan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 216.
Budiyanto menuturkan, sejumlah pelanggarannya antara lain ialah tidak menghadiri sidang di pengadilan dan hal itu melanggar pasal 216 KUHP.
Selain itu, adanya pelanggar yang tidak membayar pidana denda terhadap pelanggaran yang sudah divonis dan telah ada penetapan.
"Atau dapat dikatakan barang bukti tidak diambil," ujar Budiyanto.
Peluang ini, sambung dia, berpotensi dimanfaatkan oleh para pelanggar untuk melakukan pelanggaran hukum baru. Modusnya ialah dengan membuat laporan polisi palsu, dengan alasan kehilangan STNK atau SIM.
"Itu merupakan tindak pidana pemalsuan dan dijerat pasal 263 KUHP," tutur Budiyanto.
Selain itu, pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban hukum dengan tidak menghadiri sidang di pengadilan merupakan tindak pidana. "Ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan," singkat Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, dalam periode yang sama, sejumlah pelanggar telah mengajukan permohonan buka blokir kendaraan bermotor. Sebanyak 327 pelanggar telah melampirkan bukti telah membayar denda, chek fisik kendaraan, foto copy STNK, serta photo copy KTP.(rn)