
NBCIndonesia.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya kurang alat bukti. Yudi yakin polisi tak miliki apa pun untuk menjerat Jesica.
"Kurang kuat alat buktinya" ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (02/02/2016)
Yudi yang juga sepupu Jessica yakin tak ada satu pun bukti Jessica menuangkan racun ke kopi Mirna. "Tapi yang mana membuktikan Jessica menuang racun? Kan tidak ada," tandasnya.
Ia juga menanggapi rekaman CCTV yang memperlihatkan Jessica mengaduk kopi Mirna. Apa benar rekaman CCTV terlihat jelas bahwa kliennya tertangkap kamera menaruh racun sianida. "Itu harus ada bentuk jelas. Apakah Jessica benar menaruh," katanya.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus "kopi maut" karena diduga menaruh racun Sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Atas dasar itu, polisi menetapkan Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman terberat hukuman mati. (rn)