logo
×

Senin, 29 Februari 2016

Profesor Bahasa Jelaskan Cuitan Ongen Bukan Pornografi

Profesor Bahasa Jelaskan Cuitan Ongen Bukan Pornografi

NBCIndonesia.com - Penetapan tersangka Yulianus Paonganan (Ongen) yang terjerat kasus dugaan pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), atas saran ahli bahasa kepada penyidik Bareskrim Polri dipertanyakan. 

Pasalnya, kata Lonte yang dikicaukan pemilik akun Twitter @ypaonganan itu tidak termasuk kategori pornografi.

Ahli bahasa dari Universitas Tadulako Palu, Prof Hanafie Sulaiman secara tegas menyebut lonte bukan masuk kategori pornografi sebagaimana dalam cuitan Ongen yang menyebut #PapaDoyanLonte dan #PapaMintaPaha pada foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani.

Hanafie memaparkan, dalam penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Lonte itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur. Sementara pornografi, kata dia, adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi.

“Jadi lonte dengan pornografi itu tidak ada kaitannya.  Kata lonte itu kalau saya sebutnya Animate sementara pronografi itu adalah Niranimate,” tegasnya.

Dia selanjutnya mempertanyakan ahli bahasa mana yang digunakan oleh pihak kepolisian sehingga bisa memberikan masukan jika Lonte adalah pornografi.

Selain Hanafie, hal yang sama juga dipertanyakan oleh aktivis sosial, Anca Adhitya. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh polisi yang menyebut lonte masuk dalam kategori pornografi sesuai saran ahli bahasa jelas melanggar dunia akademik.

"Pakar bahasa dari kampus mana polisi ambil untuk dimintai masukan agar bisa menjerat Ongen dengan pelanggaran pasal pornografi? Ini jelas bertentangan dengan dunia akademik yang dinilai punya aturan baku mengenai pengertian bahasa,” ujar Anca kepada wartawan, Minggu (28/2/2016).

Lebih lanjut, Anca menambahkan jika para pakar menyebut hashtag Ongen tidak melanggar pornografi, kenapa juga polisi harus menahan Ongen berlama-lama.

“Ada motif apa polisi menahan orang yang kata pakar tidak melanggar sesuai tuduhan polisi, darimana mereka mengambil dasarnya,” imbuhnya.

Saat ini Ongen masih berada di sel Rutan Bareskrim Polri. Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung setelah memenuhi petunjuk jaksa atau P-19.(rn)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: