logo
×

Kamis, 11 Februari 2016

Semua Fraksi DPR Kompak Ubah UU KPK, Kecuali Gerindra

Semua Fraksi DPR Kompak Ubah UU KPK, Kecuali Gerindra

NBCIndonesia.com - Semua Fraksi di DPR RI menyetujui untuk melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kecuali Fraksi Partai Gerindra.

"‎Sembilan fraksi menyatakan setuju melakukan pembahasan. Kemudian ada satu fraksi yang menolak, Fraksi Gerindra. Sudah terpenuhi untuk tetap dilanjutkan," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2).

Perwakilan fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengklaim undang-undang KPK bukanlah kitab suci yang tak bisa diubah. Atas dasar itu, Fraksi Demokrat berpandangan memang perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman.

"Setiap undang-undang itu ada masa berlakunya sesuai konteks dan zamannya. Tidak ada satupun undang-undang yang tidak bisa dilakukan perubahan karena undang-undang bukanlah kitab suci yang tidak bisa dibatalkan kecuali oleh tuhan," kata Khatibul.

Sedangkan, perwakilan fraksi Golkar, Dadang S Muchtar, menyatakan bahwa Dewan Pengawas harus diisi kalangan professional. Dalam hal ini yaitu memiliki rekam jejak yang kuat dalam memberantas korupsi.

Selain itu, perwakilan fraksi PPP Arsul Sani meminta agar nantinya ketentuan terkait penyadapan harus dirumuskan secara cermat dan memperhatikan putusan MK. Hal lainnya Arsul mempertanyakan ulang perumusan Dewan Pengawas apakah akan berada di luar struktur atau menjadi bagian dalam internal KPK.

"Pembahasan undang-undang ini nantinya bersifat transparan dan terbuka menerima pendapat masyarakat. Maka PPP tidak keberatan revisi UU KPK ini dilanjutkan ke tahap berikutnya," tutur Arsul.

‎Fraksi PDIP juga menyetujui revisi UU KPK. Perwakilan Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan pertimbangan perubahan kedua kali ini terpusat pada 4 pokok perubahan.

Empat pokok itu meliputi aspek penyadapan, dewan pengawas, pengangkatan penyidik dan penyelidik, juga penetapan SP3 perlu dilakukan untuk tata kelola pemerintahan yanbg lebih baik. "Kita memahami kewenangan yang tidak terkontrol akan menuju pada abuse of power," tandas Hendrawan. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: