logo
×

Selasa, 23 Februari 2016

Sindikat Pengedar Uang Palsu Berhasil Diamankan Polisi

Sindikat Pengedar Uang Palsu Berhasil Diamankan Polisi

NBCIndonesia.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo menangkap empat orang pelaku sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Wahyudin Latif, Selasa (23/02/2015) mengatakan, empat orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial A warga Kota Bau-Bau, AH, warga Wakatobi, S warga Tuban, dan ADN warga Tuban.

"Keempat orang pelaku tersebut ditangkap di salah satu kamar losmen di wilayah Bungurasih Waru, Sidoarjo. Pada saat ditangkap keempat orang tersebut diduga sedang melakukan transaksi uang palsu," katanya saat melakukan jumpa media di Polres Sidoarjo.

Ia mengemukakan, selain empat orang pelaku, petugas juga sedang melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang saat ini masih buron masing-masing berinisial AR dan AB.

"Atas penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan seratus ribu rupiah dan pecahan lima puluh ribu rupiah dengan total Rp137 juta lebih," ungkapnya.

Ia mengemukakan, barang bukti lain yang disita petugas adalah satu buah tas ransel warna hitam dan satu buah lampu senter ultra violet yang digunakan untuk mengecek keaslian uang.

"Secara kasat mata, uang yang berhasil disita dari pelaku ini terlihat asli, tetapi jika dicermati lebih dalam, uang yang disita tersebut akan ketahuan palsu," ucapnya.

Ia mengatakan, salah satu cara yang bisa digunakan untuk memeriksa keaslian uang palsu tersebut di antaranya adalah dengan diraba, diterawang maka akan ketahuan kalau uang tersebut palsu.

"Selain itu, seri nomor uang palsu yang berhasil disita tersebut rata-rata sama dan cetakan uangnya masih kurang rapi dan kalau diraba rasanya seperti memegang kertas biasa," ujarnya.

Ia menambahkan, atas kasus ini, petugas menjerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Ia juga berpesan kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Sidoarjo untuk memaspadai adanya uang palsu yang kemungkinan beredar di masyarakat.

"Selain itu, kalau ada permasalahan dan upaya tindakan kriminal di lingkungan masing-masing diharapkan segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," pungkasnya.(rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: