logo
×

Selasa, 08 Maret 2016

Adakah Niat Freeport Untuk Membuat Smelter?

Adakah Niat Freeport Untuk Membuat Smelter?

NBCIndonesia.com - Anggota komisi VII DPR fraksi PKS Tamsil Limrung mengaku heran dengan PT. Freeport yang masih belum juga berinisiatif membangun Smelter. Padahal, kata dia, pembangunan Smelter merupakan amanat UU Minerba.

Sejauh ini, lanjut Tamsil, Freport belum juga melaporkan sampai sejauh mana tahapan yang dilakukannya untuk memenuhi kewajibannya membangun Smelter.

"Berapa persen sudah smelter yang dia bangun itu. Kalo udah 60 persen, belum seratus persen berarti itu khan masih ada i'tikad baik. Mestinya dalam rangka memepercepat smelter yang dia bangun, kita bakal dukung untuk melakukan ekspor. Bisa ekspor biji, konsentrat dan yang lainnya," ujar Tamsil di gedung DPRRI, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Berbeda dengan Freeport, Tamsil mengungkapkan ternyata begitu banyak perusahaan lokal yang justru lebih menunjukkan tanggung jawabnya menjalankan amanat UU Minerba. Mereka, kata Tamsil, justru menunjukkan i'tikad baik memenuhi syarat prosedural dengan membangun smelter.

"Banyak perusahaan di daerah-daerah yang sebenarnya punya i'tikad baik karena dia sudah mulai pembangunan smelter," ungkapnya.

Tamsil menyatakan pemerintah seharusnya menunjukkan keberpihakannya terhadap perusahaan lokal yang justru patuh terhadap peraturan dibandingkan PT. Freeport yang telah menunjukkan kelalaiannya tidak membangun smelter. Parahnya, perusahaan lokal yang sudah memiliki smelter tersebut malah banyak yang merasa dipersulit untuk mengembangkan ekspor produknya.

"Tentu harus dibedakan dengan yang tidak punya i'tikad sama sekali untuk melaksanakan amanat UU yang memberikan kewajiban bangun smeleter. Ada yang sudah 60 persen sudah bangun, tapi mandeg tidak bisa ekspor karena mereka tidak mendapatkan ijin," paparnya.

Sebelumnya, Operation Director PT. Radi Logam Indonesia (PT.RLI) Faizal Lintang mengatakan perusahaannya yang bergerak di bidang tambang timah hitam dari batuan Galena telah memenuhi amanat UU nomor 4 tahun 2009 dengan membangun smelter. Hanya saja, Ia mengeluhkan pabrik smelter yang dimiliki perusahaannya tidak dapat beroperasi karena terganjal penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba mengamanatkan bahwa perusahaan tambang diharuskan membangun smelter yang bertujuan untuk hilirisasi produk tambang, meningkatkan nilai tambah sehingga dapat menggerakkan ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan pemasukan pajak yang lebih besar dibanding ekspor konsentrat. Tapi faktanya, amanat UU ini tidak dapat dilaksanakan kalau ternyata tidak cukup dipahami oleh Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang justru menghantam keberadaan smelter dengan UU no. 32 tahun 2009 tentang PPLH," sebutnya.(ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: