logo
×

Senin, 14 Maret 2016

Ahok Izinkan Mobil Pribadi Jadi Taksi Online Kalau Bayar Pajak

Ahok Izinkan Mobil Pribadi Jadi Taksi Online Kalau Bayar Pajak

NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak menentang mobil plat hitam boleh beroperasi sebagai angkutan umum berbasis aplikasi online karena merupakan tuntutan zaman.

Mobil-mobil pribadi itu boleh beroperasi sebagai angkutan umum selama dilengkapi stiker resmi dari perusahaan aplikasi dan membayar pajak ke pemerintah

"Minimal mobil anda mesti didaftarkan. Plat hitam boleh ga? Boleh, yang penting didaftarkan," kata Ahok, sapaan karibnya, saat memberi keterangan pada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (14/03/2016).

Ahok mengatakan seseorang boleh saja menyewakan mobilnya secara harian maupun mingguan. Mobil yang sudah terdaftar tersebut kemudian bisa ditempel stiker sebagai penanda bahwa kendaraan berasal dari aplikasi tertentu.

Menurut Ahok, pendaftaran tersebut juga untuk keperluan pembayaran pajak, Namun, Ahok langsung menambahkan pemerintah belum menerima setoran pajak dari transportasi berbasis aplikasi tertentu sampai sekarang.

Gubernur menegaskan selain perusahaan transportasi berbasis aplikasi, pemilik kendaraan juga membayar pajak.(rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: