
NBCIndonesia.com - Selama korupsi semakin menjadi-jadi
Jangan diharapkan adanya pemerataan
Hapuskan korupsi di segala birokrasi
Demi terciptanya kemakmuran yang merata
Sehingga tidak lagi terjadi
Yang kaya makin kaya
Yang miskin makin miskin
Yang kaya makin kaya
Yang miskin makin miskin
Demikian lirik lagu dangdut yang disenandungkan Rhoma Irama kala berkunjung ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatakan penolakan revisi undang-undang. Rhoma datang atas nama ketua umum Partai Idaman.
"Kalau sampai pemerintah dan DPR tetap melaksanakan perubahan Undang-undang Korupsi, sungguh terlalu," ujar Rhoma dengan khasnya di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Dalam kunjungannya ke KPK Rhoma diterima oleh perwakilan dari KPK, Dedie A Rachim selaku Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi. Menurut Bang Haji, sapaan akrab Rhoma Irama, saat ini revisi Undang-undang KPK belum perlu dilakukan lantaran tidak ada hal krusial sampai dilalukan revisi Undang-undang KPK.
Rhoma juga mengatakan, KPK satu-satunya lembaga yang dipercayai masyarakat saat ini. Kendati demikian, Bang Haji juga mengingatkan agar KPK terus meningkatkan kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kami juga meminta KPK untuk terus profesionalisme dalam menegakan pemberantasan korupsi. Sehingga tidak lagi terjadi, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin," ujar Rhoma.
Kubu KPK pun menyambut baik niat Rhoma Irama. Menanggapi hal tersebut KPK mengaku terbuka jika ada yang mengajak kerja sama dalam bentuk pencegahan korupsi.
"Mereka ingin ada kerja sama dengan KPK supaya enggak ada korupsi di anggotanya," ujar Dedie.
Menurut Dedie permintaan kerja sama seperti ini bukan hal yang baru. Ada banyak partai politik yang juga menggandeng KPK agar anggota kader mereka tidak melakukan sikap koruptif.
Dia menambahkan KPK juga siap jika diminta partai politik untuk mengisi diskusi forum terkait pemberantasan korupsi. Baginya semua elemen sudah seharusnya sadar dan aktif dalam pencegahan korupsi.
"Enggak masalah, semua parpol (partai politik) juga bisa," pungkas Dedie.(mdk)