
NBCIndonesia.com - Tim Pembela Profesi Advokat (TPPA) melaporkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan tindak pidana, Senin.
"Kami melaporkan oknum anggota Satpol PP berinisial H dengan perkara penganiayaan, penghinaan, pengancaman dengan nomor laporan LP / 104 / III / 2016 SPKT Sbr, tanggal 28 Maret 2016," kata Vino Oktavia perwakilan tim TPPA di Padang, Senin.
Ia menambahkan laporan itu dibuat atas dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap salah seorang advokat bernama Asrul Azis Singalingging.
Ia menjelaskan Asrul Azis Singalingging diduga diseret, didorong dan diberlakukan secara kasar pada Jumat (25/3) dini hari.
Ia menceritakan Asrul pada saat itu mendatangi Kantor Pol PP Padang untuk mendampingi beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang terjaring razia di kawasan jalan Gereja, Kota Padang.
"Jelas tindakan mereka telah melecehkan dan merendahkan profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan profesinya," kata dia.
Pihaknya mendesak kepolisian segera melakukan proses hukum dan mendesak Walikota Padang melakukan evaluasi terhadap kinerja Satpol PP Padang.
"TPPA PAdvokat juga mendesak Walikota Padang mencopot dan memberhentikan Kepala Satpol PP Padang serta anggota yang melakukan tindak pidana," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Padang, Firdaus Ilyas mengatakan bahwa jajarannya tidak melakukan tindakan penganiayaan pada Jumat (25/3) dini hari.
"Benar pada waktu itu kami menjaring beberapa orang muda-mudi namun kami tidak melakukan penganiayaan, kalaupun ada yang melapor itu hak mereka sebagai warga negara," tambahnya. (as)