
NBCIndonesia.com - Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai pemerintah tidak tanggap dalam menghadapi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan sistem transportasi di Jakarta.
Sarman juga menilai pemerintah baru disadarkan akan pentingnya menegaskan status perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi atau online sejak unjuk rasa besar-besaran oleh pengemudi angkutan umum, Selasa (22/3/2016) lalu.
"Ini tanda pemerintah belum mampu menyediakan sarana transportasi yang lancar dan nyaman. Ketika lahir (transportasi) online, 40 sampai 50 persen konsumen lari ke sana. Pemerintah sangat-sangat lamban merespons hal ini, koordinasi di antara pemerintah sangat lemah," kata Sarman dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).
Sarman menjelaskan, bukti ketidakmampuan pemerintah menyediakan jasa transportasi yang mumpuni terlihat dari banyaknya penumpang yang beralih ke layanan transportasi online dan meninggalkan layanan transportasi konvensional.
Bahkan, kehadiran layanan transportasi online sudah ada sejak tahun 2014, namun pemerintah terkesan mengabaikannya begitu saja.
"Dari kejadian demo kemarin itu baru (pemerintah) sadar. Coba bayangkan, berapa banyak kerugian pas demo itu? Pemerintah harus cepat merespons, lihat Undang-Undang atau tindak tegas, jangan dibiarkan," tutur Sarman.
Dari sudut pandang penumpang sebagai konsumen, Sarman meyakini, layanan transportasi online lebih diminati karena harganya yang murah. Melihat hal tersebut, pemerintah juga disarankan untuk dapat membuat aturan baku mengenai tarif angkutan umum.
Terlebih, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha angkutan umum pelat kuning yang membuat tarifnya dipatok tinggi ketimbang perusahaan penyedia jasa transportasi online yang belum tentu bayar pajak.
"Dengan adanya yang online ini, disikapi dari segi harga, memang lebih murah. Yang legal butuh biaya operasional, bayar listrik, sehingga mahal. Ke depan, pemerintah harus buat aturan baku soal tarif ini, supaya sama-sama," ujar Sarman.
Tarif merupakan poin mendasar yang dikeluhkan pengemudi angkutan umum terhadap layanan transportasi online. Para pengemudi angkutan umum menuntut agar ada kesetaraan tarif yang dapat membuat persaingan di lapangan jadi sehat.
Namun, karena jenis izin yang diurus adalah izin angkutan sewa, maka biaya layanan seperti Uber dan Grab Car nantinya tidak dihitung seperti tarif taksi yang menggunakan sistem argo meter, melainkan berdasarkan kesepakatan produsen dan konsumen.(kp)