logo
×

Sabtu, 26 Maret 2016

Kapolri Didesak Tindak Anggota Densus Penganiaya Siyono Hingga Tewas

Kapolri Didesak Tindak Anggota Densus Penganiaya Siyono Hingga Tewas

NBCIndonesia.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri untuk menindak anggota Densus 88 yang melakukan pelanggaran prosedural dalam penangkapan terduga teroris Siyono, warga Klaten.

Dalam penangkapan yang terjadi pada Selasa (8/3) lalu, Densus 88 disebut tidak menunjukkan surat penangkapan kepada keluarga korban. Sebaliknya, keluarga korban disebut diminta menandatangani surat yang berisi larangan menggugat secara hukum atas penangkapan Siyono.

"Siyono ditangkap depan orangtuanya, alasan penangkapan Densus 88 karena urusan utang piutang. Tidak ada penjelasan lebih lanjut lagi," kata Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Satrio Wirataru dalam konferensi Pers di Kantor KontraS, Jalan Kramat II Nomor 17 Jakarta Pusat, Sabtu (26/3).

Setelah Densus 88 menangkap Siyono di dekat kediamannya, lanjut Satrio, selanjutnya pada Kamis, 10 Maret 2016, Densus 88 menggeledah rumah korban yang juga merupakan TK Amanah Ummah di Desa Pogung, Klaten, Jawa Tengah. Pada keesokan harinya pada Jumat, 11 Maret 2016, Siyono dikabarkan meninggal dunia dan keluarga korban dijemput untuk mengurus jenazahnya.

"Istri korban juga tiba-tiba diminta menandatangani surat penerimaan jenazah. Tanpa diberitahu sebab kematiannya, karena apa dan mengapa," beber Satrio.

Diterangkan Satrio, Humas Mabes Polri pada beberapa pekan lalu dalam konferensi pers menyampaikan bahwa korban Siyono adalah terduga kasus terorisme dan meninggal setelah mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota polisi yang mengawalnya.

Karena anggota Polri yang mengawal saat itu hanya satu orang, anggota tersebut terpaksa melakukan kekerasan agar korban tidak melarikan diri. Hal itu mengakibatkan korban lemas dan berdasarkan pengakuan polisi, korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

"Pernyataan ini tidak bisa diterima begitu saja, karena berdasarkan temuan kami jenazah korban mengalami luka di sekujur tubuhnya yaitu luka di pipi, mata, hidung, paha dan betis memar. Kuku jari kiri Siyono bahkan hampir patah. Daro luka-luka itu kami ragu hanya perlawanan satu polisi. Kami duga sebelum meninggal korban telah dianiaya parah," jelas Satrio.

"Jika penyiksaan memang terjadi maka dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran pidana, etik, prosedur pemeriksaan dan pengamanan oleh anggota Polri dalam menangani terduga kasus terorisme," sambungnya.

Berdasarkan fakta yang telah dibeberkan, KontraS meminta Kapolri bersama Ombudsman dan Komnas HAM untuk segera melakukan tiga hal berikut. Pertama segera melakukan tindakan hukum secara bersamaan saling melengkapi antara mekanisme hukum pidana maupun etik, atas serangkaian dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian Siyono.

Kedua, Kapolri segera mengevaluasi dan memperbaiki cara kerja dan kualitas operandi Densus 88 dalam mematuhi prosedur penyidikan yang sah secara hukum.

Ketiga, Kapolri harus memastikan segala upaya intimidasi terhadap keluarga-keluarga korban tidak terjadi dan menjamin kebebasan keluarga korban untuk menuntut atau mencari keadilan terkait dengan segala penderitaan dan kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam operasi Polri.(mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: