logo
×

Selasa, 01 Maret 2016

Lagi, Ahok Langgar Aturan Terkait Reklamasi Jakarta

Lagi, Ahok Langgar Aturan Terkait Reklamasi Jakarta

NBCIndonesia.com - Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ‎disebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penerbitan ‎izin pelaksanaan reklamasi kepada sejumlah pengembang.

Demikian disampaikan Ketua DPW Kesatuan Nela‎yan Tradisional Indonesia (KNTI) ‎DKI, Muhammad Taher, Jakarta, Selasa (1/3/2016).‎

Taher mengatakan, izin-izin itu diterbitkan sebelum Peraturan ‎Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ‎(RZWP3K) disahkan.

"Ini jelas melanggar, sesuai amanat Pasal 4 Perpres No. 122/2012," katanya.‎

Taher menambahkan, dalil kebijakan serupa telah dilakukan ‎pendahulunya, bekas Gubernur Fauzi Bowo (Foke), pun tidak dibenarkan.

"Karena izin pelaksanaan reklamasi itu ada masa waktunya. Ketika ‎kedaluwarsa, seharusnya ditahan, tunggu Perda terbit," paparnya.

"Apalagi, Perpres 122 terbit tahun 2012 atau sebelum Ahok keluarkan ‎izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) yang dikembangkan ‎Podomoro," kata dia.

Lebih jauh, Taher menerangkan, Ahok tidak bisa sekadar menggunakan ‎Keppres No. 52/1995, Perpres No.54/2008, dan Perda No. 8/1995 sebagai ‎dalil.

"Dia seharusnya jangan sepenggal-sepenggal melihat aturan. Harus ‎menyeluruh. Ini kesalahan fatal," tegas Taher.‎

Karenanya, kata Taher, KNTI mendukung pernyataan Menteri Kelautan dan ‎Perikanan, Susi Pudjiastuti, bila reklamasi Pantura Jakarta tidak
prosedural.

"Kan yang diandalin Ahok selalu Keppres No. 52/1995 aja. Memangnya ‎satu aturan cukup menjadi landasan reklamasi Jakarta?. Jangan sewenang-wenang terhadap peraturan perundang-undang," ketusnya

Diketahui, izin pelaksanaan reklamasi Pluit City, yang ‎ditetapkan dalam Kepgub No. 2238/2014, merupakan izin perdana yang ‎diterbitkan Ahok pasca-Foke.

Selain Pluit City, pada 2015 silam, sedikitnya empat izin pelaksanaan ‎reklamasi juga diterbitkan bekas politikus yang pernah menjadi anggota di tiga partai itu.

Yakni, Kepgub No. 2268/2015 untuk Pulau F kepada PT Jakarta ‎Propertindo (Jakpro), Kepgub No. 2269/2015 untuk Pulau I (PT Jalandri ‎Kartika Pakci), dan Kepgub No. 2485/2015 untuk Pulau K (PT Pembangunan ‎Jaya Ancol).

Terakhir, izin pelaksanaan reklamasi kepada anak perusahaan PT ‎Intiland, PT Taman Harapan Indah, untuk menggarap Pulau H, pada 30 November.(ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: