
NBCIndonesia.com - Kesal tak diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama enam belas tahun, pria asal Brebes, Jawa Tengah berinisial M mengirim pesan ancaman kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi. Atas tindakannya, Sekretaris pribadi Yuddy, Reza Pahlevi langsung melaporkan M ke Polda Metro Jaya. Namun setelah menjalani proses hukum beberapa hari, Yuddy mencabut laporannya dengan alasan telah memaafkan pelaku.
Menghadiri dalam acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) atau Nota Kesepahaman Bersama tentang Pemanfaatan Aplikasi LAPOR di Ruang Rapat Utama lantai 2, Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Yuddy mengatakan semula dirinya mengira M adalah seorang teroris.
"Kan biasa yang suka meneror kan teroris. Saya pikir dia teroris, kalau teroris ya dilanjutkan," ujar Yuddy di Jakarta, Senin (14/3).
Dia melanjutkan, alasan mendasar dirinya mencabut laporan di Polda Metro Jaya lantaran pelaku diketahui memiliki anak berusia tiga tahun serta istrinya tidak bekerja. Tidak hanya itu, pelaku juga ternyata mendapatkan upah mengajar per bulan hanya tiga ratus ribu rupiah. "Gajinya enggak nyampai Rp 500 ribu, ya tentunya kita iba," sambungnya.
Kendati sudah mencabut laporan, Yuddy tidak bisa memastikan akan memberikan kebijakan dengan menaikkan status pelaku dari honorer menjadi PNS. Karena persoalan memaafkan dengan kebijakan dua hal yang berbeda.
"Antara pencabutan laporan, masalah teror dan permohonan maaf kan hal yang berbeda dengan substansi kebijakan," tandasnya.
Sebelumnya, Yuddy mendapat pesan berisi ancaman berulang-ulang sejak bulan Desember 2015 hingga bulan Februari 2016. Adapun isi ancamannya yaitu "a*y yudi g*bl*g jadi menpan rusak, kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu! Hati2 ini akan jadi kenyataan".
Setelah M diringkus pada (8/3), polisi menyita satu buah handphone dan dua buah sim card yang digunakan untuk mengirim ancaman. Pelaku dijerat dengan pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Saat ini, pelaku sudah terbebas dari proses hukum.(mdk)