logo
×

Selasa, 08 Maret 2016

Ngaku Menteri Jokowi, Icsan Cs Sukses Tipu Pejabat Era SBY

Ngaku Menteri Jokowi, Icsan Cs Sukses Tipu Pejabat Era SBY

NBCIndonesia.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku penipuan yang mengatasnamakan Menteri, Selasa (1/3) lalu. Ketiganya yakni Icsan (45), Suratno (50) dan Dera (34) mengaku menteri Presiden Jokowi yang menyasar pejabat di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Iya benar kami menangani kasus ini. Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Operasional Unit II Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jerry karena mengaku pejabat negara atau menteri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Selasa (8/3).

Krishna mengungkapkan, para pelaku beraksi dengan modus mencari biodata pejabat era SBY dan menghubungi calon korban untuk ditawarkan menjadi komisaris BUMN.

"Aksi ini berawal dari Icsan, dia mengaku sebagai para Menteri, misal sebagai Pratikno (Menteri Sekretaris Negara), Ignasius Jonan (Menteri Perhubungan), Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan), Bambang Brodjonegoro (Menteri Keuangan)," ujarnya.

"Sedangkan dua pelaku lain yakni Suratno bekerja sebagai pengambil uang hasil kejahatan di ATM mendapat 5 sampai 10 persen, sedangkan Dera sebagai pengambil uang hasil kejahatan di ATM dan pembuat rekening penampungan hasil kejahatan yang menggunakan ID Palsu mendapat 5 sampai 10 persen," tambahnya.

Untuk menipu calon korban, Krishna mengungkapkan, potensial calon korban yang ingin ditipu adalah pejabat yang sudah mengalami masa pensiun dan mau pensiun.

"Jadi korban diiming - imingi menjadi komisaris BUMN. Atas perbuatannya, ketiga pelaku kami bekuk bersama beberapa barang bukti di antaranya beberapa unit Handphone, beberapa sim card yang telah di buang ke septic tank, dan beberapa buku daftar nomor Handphone pejabat atau TNI," tuturnya.

Meski tak menjelaskan secara detail bagaimana dan kapan penangkapan ketiga pelaku, Krishna memaparkan Ichsan dibekuk di Jalan Pulo Asem Utara Satu, Duren Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sedangkan Suratno di daerah Jalan Mengkudu, Jakarta Utara, dan Dera di Jalan Kartini, Bekasi Timur, Jawa Barat.

"Kini ketiganya masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk sangkaan pasal, kami kenakan pasal pasal 372 KUHP tentang penipuan," tutupnya.(mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: