logo
×

Sabtu, 12 Maret 2016

Rano Janjikan Beasiswa Rp11,9 Miliar Untuk Siswa Miskin Banten

Rano Janjikan Beasiswa Rp11,9 Miliar Untuk Siswa Miskin Banten

NBCIndonesia.com - Gubernur Banten Rano Karno di Serang mengatakan anggaran untuk beasiswa miskin berprestasi tahun 2016 mencapai Rp11,9 miliar yang diperuntukkan bagi 11.997 siswa SMK/SMA dengan nilai untuk masing-masing peserta didik Rp1 juta pertahun.

"Jumlah beasiswa ini untuk tingkat SMA sebesar Rp7,9 miliar dan SMK Rp4 miliar," kata Rano Karno, Jumat (11/03/2016), dalam Sosialisasi Bantuan Peserta Didik Tidak Mampu Berprestasi SMA dan Rakor Penyusunan Berita Acara Serah Terima P3D Urusan Pendidikan Menengah, Praktek Kerja Wirausaha SMK, Akreditasi SMK Tahun 2016.

Menurut Rano, bantuan beasiswa miskin SMA dan SMK dimaksudkan untuk mengamankan masyarakat tidak mampu, agar dapat terus mengakses pendidikan. Dengan demikian mutu sumber daya manusia Provinsi Banten dapat terus meningkat dan mampu bersaing dalam era masyarakat global.

"Semoga bantuan beasiswa miskin ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh mereka dari kalangan keluarga tidak mampu, tetapi memiliki prestasi di bidang akademik atau non akademik. Sehingga bisa menyelesaikan pendidikannya di satuan pendidikan SMK/SMA," kata Rano Karno didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Engkos Kosasih.

Ia mengatakan, saat ini pembangunan di bidang pendidikan menjadi semakin strategis di era otonomi, karena daerah memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunannya di bidang pendidikan.

"Kami mengemban tugas untuk melaksanakan pembangunan bidang pendidikan yang multi karakteristik, terutama besarnya populasi penduduk dan banyaknya masyarakat yang kurang mampu. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah disaat kondisi ekonomi yang belum kondusif," kata Rano.

Terkait pengalihan kewenangan urusan bidang pendidikan menengah dari Kabupaten/Kota ke Pemprov Banten, Gubernur Banten memandang perlu untuk menyamakan pemahaman terkait serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D). Karena dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota harus berkoordinasi untuk menyelesaikan secara seksama inventarisasi P3D sebagai akibat pengalihan kewenangan.

"Penyerahan P3D berkaitan dengan pengalihan kewenangan SMA/SMK paling lambat Oktober tahun ini," kata Rano.(rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: