
NBCIndonesia.com - Saat menjadi saksi suap Bank Banten, Gubernur Banten Rano Karno, curhat bahwa ada pemalakan berjamaah mencapai Rp10 miliar oleh DPRD Banten.
"Awalnya permintaan Rp10 miliar, turun Rp5 miliar, sampai Rp2 miliar. Perintah saya waktu itu tegas, jangan hiraukan!" katanya di ruang sidang utama Tipikor Serang, Selasa (22/03/2016).
Rano pun mengaku bahwa dalam proses pembentukan hingga pemberian modal Bank Banten, seharusnya tidak perlu meminta izin dari pihak legislatif.
"Seharusnya tidak perlu meminta ijin dari DPRD, karena sudah ada Perdanya. Tapi karena permodalan kita tidak cukup, maka dilakukan secara termin," tegasnya.
Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haerudin SH, menduga pemberian suap untuk Bank Banten juga berasal dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Ini ada urun rembug dari SKPD mengumpulkan Rp100 juta, segitu banyaknya SKPD, apakah tidak ada gaduh?" tanya JPU KPK ke Rano Karno.
Bahkan proses tekanan suap Bank Banten dari DPRD ke PT BGD, telah berlangsung sejak empat bulan sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT).(rn)