logo
×

Selasa, 15 Maret 2016

Syarat Calon Independen Diperberat, Gerindra: Ahok Ngapain Panik?

Syarat Calon Independen Diperberat, Gerindra: Ahok Ngapain Panik?

NBCIndonesia.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyambut positif wacana pemberatan syarat calon independen kepala daerah, seperti upaya yang sedang dilakukan Komisi II DPR RI.

Menurutnya, hal tersebut merupakan risiko seorang calon perseorangan untuk maju di Pemilukada, termasuk calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kalau dia merasa yakin lewat jalur independen ya enggak usah takut gitu lho, ngapain panik, enggak perlu dirisaukan," ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Ketua DPD Partai Gerindra DKI ini pun menyarankan agar persoalan tersebut tidak dikait-kaitkan dengan isu penjegalan Ahok yang berencana akan maju lagi lewat dukungan relawan bernama "Teman Ahok". Menurutnya, hal tersebut tidak ada hubungannya.

"Itu kan bisa saja buat Pilkada daerah lainnya juga, jadi enggak bisa dihubungkan dengan Ahok. Emang ada apanya Ahok," ungkap Taufik.

Komisi II DPR RI mengeluarkan wacana untuk mengusulkan kenaikan syarat dukungan KTP 10 persen sampai 20 persen. Syarat ini diyakini akan memberatkan calon indpenden dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.(rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: