
NBCIndonesia.com - Pelecehan lambang negara yang diduga dilakukan Zaskia Gotik berbuntut panjang. Bukan hanya Zaskia Gotik yang kini sudah dilaporkan polisi, sang presenter acara musik itu pun ikut dilaporkan ke kepolisian.
Tidak berhenti disitu saja, Anggota DPD RI, Fahira Idris yang turut melaporkan Zaskia Gotik dan Denny Cagur itu pun akan melaporkan siaran TV dan acara musik tersebut yang membuat Zaskia Gotik mengeluarkan pelecehan terhadap lambang negara ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam laporannya nanti Fahira meminta agar KPI menegur stasiun TV dan progam acara yang membiarkan pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik.

“Saya desak KPI untuk menegur stasiun TV dan program itu. Harusnya tahu ini (lakukan pelecehan) bisa langsung di-cut. Ini kalau terjadi pada negara lain, kita juga marah merasa dipermainkan, dihina, dan ini ada hukum,” kata Fahira melalui sambungan telepon, Kamis (17/3/2016).
Hinaan Zaskia Gotik pada lambang negara berawal saat ia menjadi bintang tamu di acara musik di salah satu televisi swasta Tanah Air, Selasa (15/3/2016) pagi. Saat Ayu Dewi dan Denny Cagur memberikan pertanyaan tentang hari proklamasi, Zaskia Gotik dengan enteng dan sambil tertawa menjawab “32 Agustus”. Padahal, hari proklamasi yang diperingati bangsa Indonesia terjadi 17 Agustus menjadi momentum berharga atas kemerdekaan bangsa.
Begitupun saat Zaskia Gotik ditanya lambang sila ke lima. Dengan enteng ia pun menjawab bebek nungging. Padahal sila ke lima Pancasila bukanlah bebek nungging seperti yang disebutkan Zaskia Gotik, melainkan padi dan kapas. Hal ini lah yang dianggap bahwa Zaskia Gotik melakukan tindakan yang diduga melecehkan lambang negara.(ps)