
NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai biang keladi banyaknya proyek pembangunan di ibu kota mandek di tengah jalan.
Menurutnya, Permendagri itu melarang kepala daerah menerapkan sistem multiyears dalam pelaksanaan proyek.
"Ada aturan kita tidak boleh membangun proyek multiyears kalau melewati masa jabatan. Itu jadi kurang bagus kan jadinya, kan sudah e-musrenbang bagus," ujar Ahok, begitu dia disapa, di Balai Kota (Kamis, 14/4).
Ahok mengatakan, untuk menyiasati keberadaan Permendagri, dirinya mencoba cara elektronik budgeting. Bahkan, menurut mantan bupati Belitung Timur itu, sudah seharusnya pemerintah menyesuaikan peraturan tersebut lantaran masa jabatan DPRD DKI berbeda dengan masa jabatan gubernur. Mengacu pada Pasal 54 a ayat 6 Permendagri Nomor 21/2011, setiap proyek pembangunan infrastruktur tergantung dengan masa jabatan seorang kepala daerah.
"Kami boleh multiyears seharusnya, walaupun jabatan saya sudah hilang. Kan putusan bersama, kalau mau logika kan, DPRD masih sampai 2019, masak program sama tidak boleh," jelasnya.
Oleh sebab itu, Ahok berharap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dapat merevisi kebijakan tersebut.
"Ya pertimbangan beliau (Mendagri). Kalau tidak makanya aku pakai uang-uang tanda kutip preman kewajiban pengembang, kalau tidak gitu tidak bisa jalan kita. Contoh saya mau bangun rusun, semua harus satu tahun selesai. Kalau tidak, tidak bisa," ujarnya. (rmol)